PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi Hilir!

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing, berbagai macam kegiatan ilegal tumbuh subur di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diduga hal itu semua berkembang, karena adanya pembiaran atau sengaja dipelihara untuk keuntungan tertentu.

Hal ini, tidak sengaja diutarakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) Kabupaten Kuansing, Rowandri. Bukan tanpa alasan ia mengungkapkan ini, karena bisa lihat dengan mata telanjang sendiri, aktifitas ilegal baik itu PETI, galian C ilegal, bahkan penampungan dan pembakar emas ilegal tetap beroperasi.

Bahkan dalam waktu hari ini, ada pemberitaan soal adanya aktifitas galian c di desa Petai Kecamatan singingi hilir dan Aktivitas PETI di Pulau Pramuka desa Tanjung Pauh.

”Ini apa namanya. Dugaan kita telah terjadi pembiaran oleh aparat Polsek Singingi Hilir. Masak tidak tahu, intelnya pada kemana itu,”ketus Rowan.

Oleh karenanya, Rowandri meminta kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito agar segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir tersebut. Karena hal ini jika dibiarkan dapat memperburuk nama besar Kepolisian yang sedang gencar-gencarnya menarik kembali kepercayaan publik.

”Demi nama Polri yang presisi dan sedang berusaha menarik kepercayaan publik. Alangkah bagusnya jika Kapolres mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir. Masyarakat pasti melihat, dan sudah tahu bagaimana keadaan aktifitas ilegal di wilayah Singingi Hilir itu”, pungkas Rowandri yang juga Direktur Media Kuantan Xpress ini.

Baca Juga :  Silaturahmi Calon Wakil Bupati Kuansing Periode 2024-2029, H. Muklisin Dengan Perjasing

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) Melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, pada pasal 158 Undang-undang bahwa orang yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 “Ungkap Rowandri.

Berita Terkait

Banggalah Jadi Anak SMK : Pesan Menyentuh Camat Kuantan Tengah untuk Almamaternya
Warga Pulau Kumpai Heboh, Seorang Pria Dilaporkan Hanyut di Sungai Kuantan
DPW PWMOI Riau Kunjungi DPD PWMOI Dumai, Jaga Silaturahmi dan Komunikasi Yang Baik
SPAC Tecno VI Resmi Ditutup, Camat Kuantan Tengah Ingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan
Siap Kolaborasi Camat Kuantan Tengah Apresiasi SPAC TECHNO ke-VI SMKN 1 Teluk Kuantan
PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera
Sorak Penonton Guncang SMKN 1 Teluk Kuantan : Voly Putri SMP Panaskan Spac Techno Hari ke- IV
DMJ Hadir di SPAC Techno VI : Asadel Land Dukung Penuh Kreativitas Pelajar Kuansing
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:32 WIB

Banggalah Jadi Anak SMK : Pesan Menyentuh Camat Kuantan Tengah untuk Almamaternya

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00 WIB

Warga Pulau Kumpai Heboh, Seorang Pria Dilaporkan Hanyut di Sungai Kuantan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:23 WIB

DPW PWMOI Riau Kunjungi DPD PWMOI Dumai, Jaga Silaturahmi dan Komunikasi Yang Baik

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:08 WIB

Siap Kolaborasi Camat Kuantan Tengah Apresiasi SPAC TECHNO ke-VI SMKN 1 Teluk Kuantan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:59 WIB

PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera

Berita Terbaru

error: Content is protected !!