PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi Hilir!

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing, berbagai macam kegiatan ilegal tumbuh subur di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diduga hal itu semua berkembang, karena adanya pembiaran atau sengaja dipelihara untuk keuntungan tertentu.

Hal ini, tidak sengaja diutarakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) Kabupaten Kuansing, Rowandri. Bukan tanpa alasan ia mengungkapkan ini, karena bisa lihat dengan mata telanjang sendiri, aktifitas ilegal baik itu PETI, galian C ilegal, bahkan penampungan dan pembakar emas ilegal tetap beroperasi.

Bahkan dalam waktu hari ini, ada pemberitaan soal adanya aktifitas galian c di desa Petai Kecamatan singingi hilir dan Aktivitas PETI di Pulau Pramuka desa Tanjung Pauh.

”Ini apa namanya. Dugaan kita telah terjadi pembiaran oleh aparat Polsek Singingi Hilir. Masak tidak tahu, intelnya pada kemana itu,”ketus Rowan.

Oleh karenanya, Rowandri meminta kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito agar segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir tersebut. Karena hal ini jika dibiarkan dapat memperburuk nama besar Kepolisian yang sedang gencar-gencarnya menarik kembali kepercayaan publik.

”Demi nama Polri yang presisi dan sedang berusaha menarik kepercayaan publik. Alangkah bagusnya jika Kapolres mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir. Masyarakat pasti melihat, dan sudah tahu bagaimana keadaan aktifitas ilegal di wilayah Singingi Hilir itu”, pungkas Rowandri yang juga Direktur Media Kuantan Xpress ini.

Baca Juga :  Duel Panas Alam Cahayo Tuah Nagori Langsung Lawan Tuah Putri Kuntum Bunga Andini

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) Melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, pada pasal 158 Undang-undang bahwa orang yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 “Ungkap Rowandri.

Berita Terkait

Panglimo Hitam Bintang Nagori Ketaping Jaya Ganas, Tembus Hari Ke-4 Pacu Jalur Kuantan Hilir
Tutup TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR, Kasdam XIX/TT Berikan Apresiasi
Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen
Peringati HUT ke-69 Riau, Pj Sekda Kuansing: Keberagaman Adalah Modal Maju Bersama
Tatap Ratusan Ribu Wisatawan Plt Bupati Kuansing Komitmen Jaga Keamanan dan Kebersihan Pacu Jalur 2026
Perpustakaan SMPN 5 Teluk Kuantan Ludes Terbakar Warga dan Guru Selamatkan Buku Pelajaran
Andi Cahyadi : Sungai Kuantan Mendidih Lagi 77 Jalur Berebut Mahkota Juara di Pacu Jalur Nasional 2026
Tinjau Tepian Narosa Usai Buka Pacu Jalur Mini IPPA, Plt Bupati Kuansing Kebut Persiapan Festival Nasional 2026
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Panglimo Hitam Bintang Nagori Ketaping Jaya Ganas, Tembus Hari Ke-4 Pacu Jalur Kuantan Hilir

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Tutup TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR, Kasdam XIX/TT Berikan Apresiasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Peringati HUT ke-69 Riau, Pj Sekda Kuansing: Keberagaman Adalah Modal Maju Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Tatap Ratusan Ribu Wisatawan Plt Bupati Kuansing Komitmen Jaga Keamanan dan Kebersihan Pacu Jalur 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!