PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi Hilir!

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing, berbagai macam kegiatan ilegal tumbuh subur di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diduga hal itu semua berkembang, karena adanya pembiaran atau sengaja dipelihara untuk keuntungan tertentu.

Hal ini, tidak sengaja diutarakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) Kabupaten Kuansing, Rowandri. Bukan tanpa alasan ia mengungkapkan ini, karena bisa lihat dengan mata telanjang sendiri, aktifitas ilegal baik itu PETI, galian C ilegal, bahkan penampungan dan pembakar emas ilegal tetap beroperasi.

Bahkan dalam waktu hari ini, ada pemberitaan soal adanya aktifitas galian c di desa Petai Kecamatan singingi hilir dan Aktivitas PETI di Pulau Pramuka desa Tanjung Pauh.

”Ini apa namanya. Dugaan kita telah terjadi pembiaran oleh aparat Polsek Singingi Hilir. Masak tidak tahu, intelnya pada kemana itu,”ketus Rowan.

Oleh karenanya, Rowandri meminta kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito agar segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir tersebut. Karena hal ini jika dibiarkan dapat memperburuk nama besar Kepolisian yang sedang gencar-gencarnya menarik kembali kepercayaan publik.

”Demi nama Polri yang presisi dan sedang berusaha menarik kepercayaan publik. Alangkah bagusnya jika Kapolres mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir. Masyarakat pasti melihat, dan sudah tahu bagaimana keadaan aktifitas ilegal di wilayah Singingi Hilir itu”, pungkas Rowandri yang juga Direktur Media Kuantan Xpress ini.

Baca Juga :  Bupati Kuantan Singingi Berikan Subsidi 2 Juta Rupiah Per Jalur untuk Pacu Jalur Tradisional 2024 demi Pelestarian Budaya

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) Melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, pada pasal 158 Undang-undang bahwa orang yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 “Ungkap Rowandri.

Berita Terkait

Klarifikasi Eksklusif: Tokoh Kualupura Tegaskan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby Meski Berita Beredar Berbeda
Kapolres Kuansing : Pentingnya Peran Pers Sebagai Salah Satu Pilar Demokrasi
Rizki JP Poliang : Kontroversi Rapat Koordinasi Pemangku Adat
Ferdios Gusni Berharap Dan Minta Masyarakat Kuansing Jangan Mudah Terpancing Oleh Provokasi Pilkada 2024
Relawan Milenial Cucuang Datuak Squad Mengantar Paslon SDM ke KPU Kuansing, Mempererat Silaturahmi dan Komitmen Untuk Kuansing Kedepan
Paslon Suhardiman – Mukhlisin Resmi Mendaftar Ke KPU
DPC Grib Jaya Kuansing Mengadakan Rapat Internal Organisasi Dihadiri Oleh Mukhlisin
Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah Resmi Tutup Festival Pacu Jalur Tepian Lubuok Sobae
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 15:07 WIB

Klarifikasi Eksklusif: Tokoh Kualupura Tegaskan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby Meski Berita Beredar Berbeda

Senin, 2 September 2024 - 12:32 WIB

Kapolres Kuansing : Pentingnya Peran Pers Sebagai Salah Satu Pilar Demokrasi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:52 WIB

Rizki JP Poliang : Kontroversi Rapat Koordinasi Pemangku Adat

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:53 WIB

Ferdios Gusni Berharap Dan Minta Masyarakat Kuansing Jangan Mudah Terpancing Oleh Provokasi Pilkada 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:00 WIB

Relawan Milenial Cucuang Datuak Squad Mengantar Paslon SDM ke KPU Kuansing, Mempererat Silaturahmi dan Komitmen Untuk Kuansing Kedepan

Berita Terbaru