PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi Hilir!

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing, berbagai macam kegiatan ilegal tumbuh subur di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diduga hal itu semua berkembang, karena adanya pembiaran atau sengaja dipelihara untuk keuntungan tertentu.

Hal ini, tidak sengaja diutarakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) Kabupaten Kuansing, Rowandri. Bukan tanpa alasan ia mengungkapkan ini, karena bisa lihat dengan mata telanjang sendiri, aktifitas ilegal baik itu PETI, galian C ilegal, bahkan penampungan dan pembakar emas ilegal tetap beroperasi.

Bahkan dalam waktu hari ini, ada pemberitaan soal adanya aktifitas galian c di desa Petai Kecamatan singingi hilir dan Aktivitas PETI di Pulau Pramuka desa Tanjung Pauh.

”Ini apa namanya. Dugaan kita telah terjadi pembiaran oleh aparat Polsek Singingi Hilir. Masak tidak tahu, intelnya pada kemana itu,”ketus Rowan.

Oleh karenanya, Rowandri meminta kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito agar segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir tersebut. Karena hal ini jika dibiarkan dapat memperburuk nama besar Kepolisian yang sedang gencar-gencarnya menarik kembali kepercayaan publik.

”Demi nama Polri yang presisi dan sedang berusaha menarik kepercayaan publik. Alangkah bagusnya jika Kapolres mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir. Masyarakat pasti melihat, dan sudah tahu bagaimana keadaan aktifitas ilegal di wilayah Singingi Hilir itu”, pungkas Rowandri yang juga Direktur Media Kuantan Xpress ini.

Baca Juga :  Raih Prestasi, Dosen UNIKS Kembali Lolos PkM Hibah BIMA 2024 Batch-2

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) Melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, pada pasal 158 Undang-undang bahwa orang yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 “Ungkap Rowandri.

Berita Terkait

Religius Penuh Warna : MTQ ke-44 Riau Padukan Syiar Islam dan Kemegahan Budaya Melayu
Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Syiar Al-Quran Bangkitkan Kekhusyukan Massal
MTQ ke-44 Riau 2026 : Kuansing Jadi Rumah Besar Silaturahmi Umat Islam se-Riau
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Teluk Kuantan Jelang MTQ Riau ke-44
Bupati Suhardiman Apresiasi 339 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kuansing
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026
Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal Libatkan Aparat hingga Dubalang
Kuda Hitam Menjadi Raja Keramat Jubah Merah Tumbangkan Favorit Rebut Mahkota Tepian Burondo 2026
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:11 WIB

Religius Penuh Warna : MTQ ke-44 Riau Padukan Syiar Islam dan Kemegahan Budaya Melayu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:01 WIB

Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Syiar Al-Quran Bangkitkan Kekhusyukan Massal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:10 WIB

MTQ ke-44 Riau 2026 : Kuansing Jadi Rumah Besar Silaturahmi Umat Islam se-Riau

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:20 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Teluk Kuantan Jelang MTQ Riau ke-44

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:26 WIB

Bupati Suhardiman Apresiasi 339 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kuansing

Berita Terbaru

error: Content is protected !!