PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi Hilir!

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing, berbagai macam kegiatan ilegal tumbuh subur di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diduga hal itu semua berkembang, karena adanya pembiaran atau sengaja dipelihara untuk keuntungan tertentu.

Hal ini, tidak sengaja diutarakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) Kabupaten Kuansing, Rowandri. Bukan tanpa alasan ia mengungkapkan ini, karena bisa lihat dengan mata telanjang sendiri, aktifitas ilegal baik itu PETI, galian C ilegal, bahkan penampungan dan pembakar emas ilegal tetap beroperasi.

Bahkan dalam waktu hari ini, ada pemberitaan soal adanya aktifitas galian c di desa Petai Kecamatan singingi hilir dan Aktivitas PETI di Pulau Pramuka desa Tanjung Pauh.

”Ini apa namanya. Dugaan kita telah terjadi pembiaran oleh aparat Polsek Singingi Hilir. Masak tidak tahu, intelnya pada kemana itu,”ketus Rowan.

Oleh karenanya, Rowandri meminta kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito agar segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir tersebut. Karena hal ini jika dibiarkan dapat memperburuk nama besar Kepolisian yang sedang gencar-gencarnya menarik kembali kepercayaan publik.

”Demi nama Polri yang presisi dan sedang berusaha menarik kepercayaan publik. Alangkah bagusnya jika Kapolres mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir. Masyarakat pasti melihat, dan sudah tahu bagaimana keadaan aktifitas ilegal di wilayah Singingi Hilir itu”, pungkas Rowandri yang juga Direktur Media Kuantan Xpress ini.

Baca Juga :  Penyerahan Beberapa Piala KORMI Tradisional Ke SMKN 1 Teluk Kuantan

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) Melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, pada pasal 158 Undang-undang bahwa orang yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 “Ungkap Rowandri.

Berita Terkait

Pendaftaran Ketua KONI Kuansing Resmi Dibuka, Petahana Andi Cahyadi Jadi Pendaftar Pertama
PHBI Kuantan Hilir Resmi Bentuk Kepengurusan Baru, H. Wiwit Erianto Terpilih Sebagai Ketua 2025–2028
Warga Teratak Baru Audiensi dengan Bupati Kuansing: Bahas Jaringan dan Dukung Jalur Nago Sati Sungai kaghimun
Perahu Baganduang 2025: Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ribuan Warga Padati Tepian Sungai Kuantan
Polres Kuansing Gerebek Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Diciduk dengan Barang Bukti 52,53 Gram Sabu
Lapas Teluk Kuantan: Ramadan dalam Keterbatasan, Harapan untuk Lapas Baru
BNN dan Satpol PP Kuansing Perkuat Sinergi, Siap Perangi Narkoba dan Penyakit Masyarakat
Pemdes Munsalo Salurkan BLT Dana Desa untuk 23 KPM
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:39 WIB

Pendaftaran Ketua KONI Kuansing Resmi Dibuka, Petahana Andi Cahyadi Jadi Pendaftar Pertama

Rabu, 16 April 2025 - 15:43 WIB

PHBI Kuantan Hilir Resmi Bentuk Kepengurusan Baru, H. Wiwit Erianto Terpilih Sebagai Ketua 2025–2028

Rabu, 16 April 2025 - 06:56 WIB

Warga Teratak Baru Audiensi dengan Bupati Kuansing: Bahas Jaringan dan Dukung Jalur Nago Sati Sungai kaghimun

Sabtu, 5 April 2025 - 18:27 WIB

Perahu Baganduang 2025: Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ribuan Warga Padati Tepian Sungai Kuantan

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:39 WIB

Polres Kuansing Gerebek Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Diciduk dengan Barang Bukti 52,53 Gram Sabu

Berita Terbaru