PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi Hilir!

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing, berbagai macam kegiatan ilegal tumbuh subur di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diduga hal itu semua berkembang, karena adanya pembiaran atau sengaja dipelihara untuk keuntungan tertentu.

Hal ini, tidak sengaja diutarakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) Kabupaten Kuansing, Rowandri. Bukan tanpa alasan ia mengungkapkan ini, karena bisa lihat dengan mata telanjang sendiri, aktifitas ilegal baik itu PETI, galian C ilegal, bahkan penampungan dan pembakar emas ilegal tetap beroperasi.

Bahkan dalam waktu hari ini, ada pemberitaan soal adanya aktifitas galian c di desa Petai Kecamatan singingi hilir dan Aktivitas PETI di Pulau Pramuka desa Tanjung Pauh.

”Ini apa namanya. Dugaan kita telah terjadi pembiaran oleh aparat Polsek Singingi Hilir. Masak tidak tahu, intelnya pada kemana itu,”ketus Rowan.

Oleh karenanya, Rowandri meminta kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito agar segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir tersebut. Karena hal ini jika dibiarkan dapat memperburuk nama besar Kepolisian yang sedang gencar-gencarnya menarik kembali kepercayaan publik.

”Demi nama Polri yang presisi dan sedang berusaha menarik kepercayaan publik. Alangkah bagusnya jika Kapolres mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir. Masyarakat pasti melihat, dan sudah tahu bagaimana keadaan aktifitas ilegal di wilayah Singingi Hilir itu”, pungkas Rowandri yang juga Direktur Media Kuantan Xpress ini.

Baca Juga :  Hj. Yulia Herma Suhardiman Mengukuhkan 3 DKC (Dewan Kesenian Kecamatan)

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) Melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, pada pasal 158 Undang-undang bahwa orang yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 “Ungkap Rowandri.

Berita Terkait

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: Hotel dan Kos Disisir, Belasan Pelanggar Terjaring
Peringati HKN ke-61, Puskesmas Kopah Dorong Generasi Sehat Lewat Program “AKSI SEMBAKO”
Polres Kuantan Singingi Gelar TFG dan Simulasi Pengamanan Mako serta Unjuk Rasa
Isu Pungli di SMPN 1 Kuantan Hilir Dibantah: Pengadaan Meja–Kursi Hasil Kesepakatan Bersama
Rakernas III IWO Sukses Digelar, Menteri Imipas Agus Andrianto Siap Dukung Penguatan Organisasi Pers Digital
Inspirasi dari Desa Seberang Taluk: Andrian Jeneri, Petani Muda yang Sukses Panen Padi Tiga Kali Setahun Tanpa Konflik
IWO Riau Dorong Kolaborasi Positif dengan Imigrasi dan Lapas, Dapat Apresiasi dari Menteri Imipas
Pasca Pacu Jalur, PKL Kembali Penuhi Trotoar Limuno–Terminal, Warga Keluhkan Kemacetan
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:45 WIB

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: Hotel dan Kos Disisir, Belasan Pelanggar Terjaring

Kamis, 13 November 2025 - 18:36 WIB

Peringati HKN ke-61, Puskesmas Kopah Dorong Generasi Sehat Lewat Program “AKSI SEMBAKO”

Kamis, 6 November 2025 - 12:48 WIB

Polres Kuantan Singingi Gelar TFG dan Simulasi Pengamanan Mako serta Unjuk Rasa

Minggu, 2 November 2025 - 13:27 WIB

Isu Pungli di SMPN 1 Kuantan Hilir Dibantah: Pengadaan Meja–Kursi Hasil Kesepakatan Bersama

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Rakernas III IWO Sukses Digelar, Menteri Imipas Agus Andrianto Siap Dukung Penguatan Organisasi Pers Digital

Berita Terbaru