PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi Hilir!

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing, berbagai macam kegiatan ilegal tumbuh subur di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diduga hal itu semua berkembang, karena adanya pembiaran atau sengaja dipelihara untuk keuntungan tertentu.

Hal ini, tidak sengaja diutarakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) Kabupaten Kuansing, Rowandri. Bukan tanpa alasan ia mengungkapkan ini, karena bisa lihat dengan mata telanjang sendiri, aktifitas ilegal baik itu PETI, galian C ilegal, bahkan penampungan dan pembakar emas ilegal tetap beroperasi.

Bahkan dalam waktu hari ini, ada pemberitaan soal adanya aktifitas galian c di desa Petai Kecamatan singingi hilir dan Aktivitas PETI di Pulau Pramuka desa Tanjung Pauh.

”Ini apa namanya. Dugaan kita telah terjadi pembiaran oleh aparat Polsek Singingi Hilir. Masak tidak tahu, intelnya pada kemana itu,”ketus Rowan.

Oleh karenanya, Rowandri meminta kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito agar segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir tersebut. Karena hal ini jika dibiarkan dapat memperburuk nama besar Kepolisian yang sedang gencar-gencarnya menarik kembali kepercayaan publik.

”Demi nama Polri yang presisi dan sedang berusaha menarik kepercayaan publik. Alangkah bagusnya jika Kapolres mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir. Masyarakat pasti melihat, dan sudah tahu bagaimana keadaan aktifitas ilegal di wilayah Singingi Hilir itu”, pungkas Rowandri yang juga Direktur Media Kuantan Xpress ini.

Baca Juga :  Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir Di Kuantan Mudik

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) Melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, pada pasal 158 Undang-undang bahwa orang yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 “Ungkap Rowandri.

Berita Terkait

Suhardiman – Muklisin Menghimbau Masyarakat Harus Sabar Menunggu Keputusan Resmi Dari KPU
Suhardiman Amby Minta Kasatpol PP Satu TPS Satu Pengamanan Dari Satpol PP
Pjs Bupati Kuansing Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024
Pjs Bupati Kuansing Peringati Hari Kesehatan Nasional
Kampanye Akbar SDM di Sentajo Raya: Ribuan Warga Alihkan Dukungan untuk Suhardiman Amby – Muklisin
Ribuan Warga Meriahkan Kampanye Akbar Suhardiman Amby-Muklisin di Singingi: Harapan Pembangunan Berkelanjutan untuk Kuansing
Pergerakan Paslon SDM Jelang Pencoblosan: Semangat Kemenangan di HUT Pemuda Pancasila Ke-65
Satpol PP Kuansing Gelar Skrining Kesehatan dan Kejiwaan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 22:53 WIB

Suhardiman – Muklisin Menghimbau Masyarakat Harus Sabar Menunggu Keputusan Resmi Dari KPU

Selasa, 26 November 2024 - 09:43 WIB

Suhardiman Amby Minta Kasatpol PP Satu TPS Satu Pengamanan Dari Satpol PP

Kamis, 14 November 2024 - 23:41 WIB

Pjs Bupati Kuansing Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024

Rabu, 13 November 2024 - 10:08 WIB

Pjs Bupati Kuansing Peringati Hari Kesehatan Nasional

Senin, 11 November 2024 - 14:37 WIB

Kampanye Akbar SDM di Sentajo Raya: Ribuan Warga Alihkan Dukungan untuk Suhardiman Amby – Muklisin

Berita Terbaru