KilatRiau.id | Kuansing -Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sukarmis saat ini telah memasuki tahap sidang pembacaan replik pada Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sukarmis pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang ini, tim JPU menolak seluruh argumen pembelaan dari penasehat hukum Sukarmis dan tetap berpegang pada tuntutan yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari portal koranriau.co, sebelumnya, kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya meminta hakim untuk membebaskan Sukarmis. Menurut pembelaan tersebut, terdakwa tidak mengetahui dan tidak memiliki peran dalam proses pembebasan lahan hingga ganti rugi tanah milik almarhum Soesilowadi, serta pemindahan lokasi dan perubahan studi kelayakan pembangunan Hotel Kuansing. Semua kegiatan tersebut dilaporkan kepada almarhum Muharman, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, yang telah dipercayakan oleh terdakwa untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan.
Nasib ayah kandung dari calon Bupati Kuansing, Adam, akan ditentukan pada tanggal 12 November dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, karena terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan duplik.
Penulis : Hendra Yadi