Kilatriau.id – Tim Elang kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap dua pria berinisial ER (26) dan J (30) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu malam (17/10/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cerenti.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap ER yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba menangkap ER bersama J saat keduanya sedang duduk di sebuah kafe di Desa Pulau Panjang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan lima paket diduga sabu dalam plastik klip bening di tangan ER. Satu paket lainnya ditemukan di dalam botol silinder bening yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,41 gram,” ujar AKP Hasan Basri.
Selain sabu, polisi turut menyita satu botol silinder bening, satu plastik klip bening kosong, dua unit telepon genggam merek OPPO dan VIVO, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Hasan Basri mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi.











