Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu: Polsek Kuantan Mudik Amankan Pelaku 

- Admin

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KilatRiau.Id | Kuansing– Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Pada Hari Selasa, (5/3/2024) sekitar pukul 23.10 WIB, di Warung Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaku Diamankan Di Kapolsek Kuantan Mudik

seorang pedagang bernama WI (31) menjadi korban dari dua pelaku, BRS (30) dan CB (29), yang diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan,SH, menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai saat pelapor WI menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp 26.000.

Baca Juga :  Audiensi bersama Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKSi) Dumai: Bupati Kuansing Kontribusi Warga dan Program Unggulan

Pelapor kemudian mengembalikan uang palsu kepada pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Bripka Kartolo segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

 

Kapolsek kuantan Mudik melanjutkan, Tim Unit Reskrim bersama pelapor melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Mobil tersebut berhasil ditemukan di Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah dekat SPBU. Setelah melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk uang palsu siap edar, uang palsu yang telah digunakan untuk berbelanja, dan sejumlah uang palsu yang sudah dicetak. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Rapat APKASI Penting Dan Strategis

“Pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa mereka telah mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut. Akibat tindakan ini, pelapor WI mengalami kerugian sebesar Rp 26.000,00. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah,” pungkas AKP Hendra Setiawan,SH Kapolsek Kuantan Mudik.

Penulis : Hendra Yadi

Berita Terkait

Suhardiman – Muklisin Menghimbau Masyarakat Harus Sabar Menunggu Keputusan Resmi Dari KPU
Suhardiman Amby Minta Kasatpol PP Satu TPS Satu Pengamanan Dari Satpol PP
Pjs Bupati Kuansing Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024
Pjs Bupati Kuansing Peringati Hari Kesehatan Nasional
Kampanye Akbar SDM di Sentajo Raya: Ribuan Warga Alihkan Dukungan untuk Suhardiman Amby – Muklisin
Ribuan Warga Meriahkan Kampanye Akbar Suhardiman Amby-Muklisin di Singingi: Harapan Pembangunan Berkelanjutan untuk Kuansing
Pergerakan Paslon SDM Jelang Pencoblosan: Semangat Kemenangan di HUT Pemuda Pancasila Ke-65
Satpol PP Kuansing Gelar Skrining Kesehatan dan Kejiwaan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 22:53 WIB

Suhardiman – Muklisin Menghimbau Masyarakat Harus Sabar Menunggu Keputusan Resmi Dari KPU

Selasa, 26 November 2024 - 09:43 WIB

Suhardiman Amby Minta Kasatpol PP Satu TPS Satu Pengamanan Dari Satpol PP

Kamis, 14 November 2024 - 23:41 WIB

Pjs Bupati Kuansing Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024

Rabu, 13 November 2024 - 10:08 WIB

Pjs Bupati Kuansing Peringati Hari Kesehatan Nasional

Senin, 11 November 2024 - 14:37 WIB

Kampanye Akbar SDM di Sentajo Raya: Ribuan Warga Alihkan Dukungan untuk Suhardiman Amby – Muklisin

Berita Terbaru

Budaya

Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau

Jumat, 10 Jan 2025 - 11:02 WIB