Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu: Polsek Kuantan Mudik Amankan Pelaku 

- Admin

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KilatRiau.Id | Kuansing– Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Pada Hari Selasa, (5/3/2024) sekitar pukul 23.10 WIB, di Warung Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaku Diamankan Di Kapolsek Kuantan Mudik

seorang pedagang bernama WI (31) menjadi korban dari dua pelaku, BRS (30) dan CB (29), yang diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan,SH, menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai saat pelapor WI menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp 26.000.

Baca Juga :  Pekan Depan!!! WWF bersosialisasi Di Hutan Kota Pulau Bungin

Pelapor kemudian mengembalikan uang palsu kepada pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Bripka Kartolo segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

 

Kapolsek kuantan Mudik melanjutkan, Tim Unit Reskrim bersama pelapor melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Mobil tersebut berhasil ditemukan di Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah dekat SPBU. Setelah melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk uang palsu siap edar, uang palsu yang telah digunakan untuk berbelanja, dan sejumlah uang palsu yang sudah dicetak. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga :  Pemkab Kuansing Resmi Hapus Nama Sponsor dari Jalur Pacu Jalur: Kembalikan Ruh Budaya ke Akar Tradisi

“Pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa mereka telah mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut. Akibat tindakan ini, pelapor WI mengalami kerugian sebesar Rp 26.000,00. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah,” pungkas AKP Hendra Setiawan,SH Kapolsek Kuantan Mudik.

Penulis : Hendra Yadi

Berita Terkait

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: Hotel dan Kos Disisir, Belasan Pelanggar Terjaring
Peringati HKN ke-61, Puskesmas Kopah Dorong Generasi Sehat Lewat Program “AKSI SEMBAKO”
Polres Kuantan Singingi Gelar TFG dan Simulasi Pengamanan Mako serta Unjuk Rasa
Isu Pungli di SMPN 1 Kuantan Hilir Dibantah: Pengadaan Meja–Kursi Hasil Kesepakatan Bersama
Rakernas III IWO Sukses Digelar, Menteri Imipas Agus Andrianto Siap Dukung Penguatan Organisasi Pers Digital
Inspirasi dari Desa Seberang Taluk: Andrian Jeneri, Petani Muda yang Sukses Panen Padi Tiga Kali Setahun Tanpa Konflik
IWO Riau Dorong Kolaborasi Positif dengan Imigrasi dan Lapas, Dapat Apresiasi dari Menteri Imipas
Pasca Pacu Jalur, PKL Kembali Penuhi Trotoar Limuno–Terminal, Warga Keluhkan Kemacetan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:45 WIB

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: Hotel dan Kos Disisir, Belasan Pelanggar Terjaring

Kamis, 13 November 2025 - 18:36 WIB

Peringati HKN ke-61, Puskesmas Kopah Dorong Generasi Sehat Lewat Program “AKSI SEMBAKO”

Kamis, 6 November 2025 - 12:48 WIB

Polres Kuantan Singingi Gelar TFG dan Simulasi Pengamanan Mako serta Unjuk Rasa

Minggu, 2 November 2025 - 13:27 WIB

Isu Pungli di SMPN 1 Kuantan Hilir Dibantah: Pengadaan Meja–Kursi Hasil Kesepakatan Bersama

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Rakernas III IWO Sukses Digelar, Menteri Imipas Agus Andrianto Siap Dukung Penguatan Organisasi Pers Digital

Berita Terbaru