Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu: Polsek Kuantan Mudik Amankan Pelaku 

- Admin

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KilatRiau.Id | Kuansing– Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Pada Hari Selasa, (5/3/2024) sekitar pukul 23.10 WIB, di Warung Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaku Diamankan Di Kapolsek Kuantan Mudik

seorang pedagang bernama WI (31) menjadi korban dari dua pelaku, BRS (30) dan CB (29), yang diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan,SH, menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai saat pelapor WI menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp 26.000.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Pers Nasional, 100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek

Pelapor kemudian mengembalikan uang palsu kepada pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Bripka Kartolo segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

 

Kapolsek kuantan Mudik melanjutkan, Tim Unit Reskrim bersama pelapor melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Mobil tersebut berhasil ditemukan di Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah dekat SPBU. Setelah melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk uang palsu siap edar, uang palsu yang telah digunakan untuk berbelanja, dan sejumlah uang palsu yang sudah dicetak. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Suhardiman Amby Resmi Tutup Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-22 tingkat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)

“Pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa mereka telah mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut. Akibat tindakan ini, pelapor WI mengalami kerugian sebesar Rp 26.000,00. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah,” pungkas AKP Hendra Setiawan,SH Kapolsek Kuantan Mudik.

Penulis : Hendra Yadi

Berita Terkait

‎Porseni IGTKI-PGRI RIAU 2026 Ditutup, IGTKI-PGRI Kabupaten Rokan Hulu Keluar Sebagai Juara Umum
KH. Mursyid Siap Kawal Aspirasi Jalan Tol Inhu–Kuansing–Sumbar, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
LAMR LEPAS HERRY HERYAWAN, GREEN POLICING DAN BUDAYA MELAYU JADI WARISAN PENGABDIAN
Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Ribuan Warga Serbu Kebun Nopi, Muklisin Buka Pacu Jalur Mini Semarakkan HUT Kuansing dan Haornas
POLISI GEBER PETI DI MUARA LANGSAT, 13 RAKIT SETINGKAI DAN DOMPENG DITERTIBKAN
Perjuangkan Sekolah Terintegrasi dan Jalan Tol, Muklisin Temui Deputi III KSP
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:08 WIB

‎Porseni IGTKI-PGRI RIAU 2026 Ditutup, IGTKI-PGRI Kabupaten Rokan Hulu Keluar Sebagai Juara Umum

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIB

KH. Mursyid Siap Kawal Aspirasi Jalan Tol Inhu–Kuansing–Sumbar, Dorong Ekonomi dan Pariwisata

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:33 WIB

LAMR LEPAS HERRY HERYAWAN, GREEN POLICING DAN BUDAYA MELAYU JADI WARISAN PENGABDIAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss

Berita Terbaru

error: Content is protected !!