Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu: Polsek Kuantan Mudik Amankan Pelaku 

- Admin

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KilatRiau.Id | Kuansing– Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Pada Hari Selasa, (5/3/2024) sekitar pukul 23.10 WIB, di Warung Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaku Diamankan Di Kapolsek Kuantan Mudik

seorang pedagang bernama WI (31) menjadi korban dari dua pelaku, BRS (30) dan CB (29), yang diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan,SH, menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai saat pelapor WI menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp 26.000.

Baca Juga :  Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang

Pelapor kemudian mengembalikan uang palsu kepada pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Bripka Kartolo segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

 

Kapolsek kuantan Mudik melanjutkan, Tim Unit Reskrim bersama pelapor melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Mobil tersebut berhasil ditemukan di Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah dekat SPBU. Setelah melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk uang palsu siap edar, uang palsu yang telah digunakan untuk berbelanja, dan sejumlah uang palsu yang sudah dicetak. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga :  Demi Kemenangan SDM: Tokoh Masyarakat Kopah Ajak Warga Bersatu Mendukung Suhardiman-Muklisin

“Pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa mereka telah mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut. Akibat tindakan ini, pelapor WI mengalami kerugian sebesar Rp 26.000,00. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah,” pungkas AKP Hendra Setiawan,SH Kapolsek Kuantan Mudik.

Penulis : Hendra Yadi

Berita Terkait

Pendaftaran Ketua KONI Kuansing Resmi Dibuka, Petahana Andi Cahyadi Jadi Pendaftar Pertama
PHBI Kuantan Hilir Resmi Bentuk Kepengurusan Baru, H. Wiwit Erianto Terpilih Sebagai Ketua 2025–2028
Warga Teratak Baru Audiensi dengan Bupati Kuansing: Bahas Jaringan dan Dukung Jalur Nago Sati Sungai kaghimun
Perahu Baganduang 2025: Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ribuan Warga Padati Tepian Sungai Kuantan
Polres Kuansing Gerebek Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Diciduk dengan Barang Bukti 52,53 Gram Sabu
Lapas Teluk Kuantan: Ramadan dalam Keterbatasan, Harapan untuk Lapas Baru
BNN dan Satpol PP Kuansing Perkuat Sinergi, Siap Perangi Narkoba dan Penyakit Masyarakat
Pemdes Munsalo Salurkan BLT Dana Desa untuk 23 KPM
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:39 WIB

Pendaftaran Ketua KONI Kuansing Resmi Dibuka, Petahana Andi Cahyadi Jadi Pendaftar Pertama

Rabu, 16 April 2025 - 15:43 WIB

PHBI Kuantan Hilir Resmi Bentuk Kepengurusan Baru, H. Wiwit Erianto Terpilih Sebagai Ketua 2025–2028

Rabu, 16 April 2025 - 06:56 WIB

Warga Teratak Baru Audiensi dengan Bupati Kuansing: Bahas Jaringan dan Dukung Jalur Nago Sati Sungai kaghimun

Sabtu, 5 April 2025 - 18:27 WIB

Perahu Baganduang 2025: Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ribuan Warga Padati Tepian Sungai Kuantan

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:39 WIB

Polres Kuansing Gerebek Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Diciduk dengan Barang Bukti 52,53 Gram Sabu

Berita Terbaru