KILATRIAU.ID | Kuansing – Sebanyak 13 Orang Narapidana di lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau mendapatkan Remisi atau pengurangan masa tahanan.
Adapun remisi ini diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus tindak pidana yang saat di bina oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk kuantan dalam rangka perayaan natal 2023.
Kepala lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk kuantan mengatakan Pemberian remisi tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di kantor wilayah Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari Ke 13 Narapidana tersebut mendapatkan Remisi khusus (RK), karena telah berkelakuan baik selama di bina di lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Teluk kuantan” Ujar kelapas Bejo Melalui kepala kesatuan Pengamanan lapas,Aldino Octalaperta Melalui keterangan,Senin (25/12/2023).
Dikatakan Aldino Octalaperta Adapun warga yang menerima remisi khusus (RK) tersebut dari berbagai kasus diantaranya adalah 2 merupakan kasus narkotika, 6 Kasus perlindungan anak, 1 Kasus pencurian, 2 kasus
Pembunuhan, 1 kasus kesusilaan dan 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis : Hendra Yadi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : www.tirainusantara.com