Pengadilan Agama Teluk Kuantan Sukses Mediasi Perkara Gugatan Cerai, Pasangan Sepakat Hidup Rukun Kembali

- Admin

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Kuansing – Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menorehkan keberhasilan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara melalui perkara gugatan cerai. Mediasi perkara nomor 382 tahun 2024 ini dilaksanakan dua kali pada 9 dan 18 Desember 2024.

 

Mediasi dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mediator non Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Teddy Niswansyah, yang bertugas memediasi pihak berperkara itu berhasil menyepakati kesepakatan sepenuhnya. Penggugat menarik kembali gugatannya dan kedua belah pihak, suami dan istri melakukan perjanjian perdamaian untuk hidup rukun kembali.

Baca Juga :  PT AMS Kembali Sponsori Siligi Biso Pulau Kiambang, Siap Ukir Prestasi di Pacu Jalur

 

Teddy Niswansyah mengatakan “perdamaian antara kedua principle ini merupakan itikad baik mereka yang saling memaafkan kesalahan dan komitmen untuk membina keluarga yang lebih harmonis kedepannya” tuturnya.

 

Selanjutnya, Teddy menambahkan bahwa tidak ada keluarga yang sempurna, problem dalam keluarga adalah sebuah keniscayaan sehingga respon terhadap masalah itu yang sebaiknya disikapi bijaksana dengan rasa kekeluargaan, ulasnya.

Baca Juga :  Cerenti Menyala!! Ribuan Relawan Koalisi SDM Padati Lapangan Bola Cerenti Dalam Kampanye Suhardiman-Muklisin

 

Kesepakatan yang dicapai ini kemudian dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian. Dokumen tersebut memuat poin-poin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti formal perdamaian.

 

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam membantu para pihak mencapai solusi yang adil dan damai tanpa harus melanjutkan perselisihan ke tahap litigasi yang lebih panjang. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara-perkara lainnya di masa depan. ***

Berita Terkait

PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa
PW MOI Riau Minta PGRI : Tarik Pernyataan LKBH: Tarik narasi menyudutkan wartawan
Pacu Jalur Kuansing 2025: Alam Cahayo Tuah Nagoghi Bawa Pulang Gelar Juara
HUT Kuansing ke-26, Bupati Ajak Warga Kenang Jasa Para Pendiri Daerah
Sempat Tertinggal, Jalur Sicantik Narosa Bangkit dan Kalahkan Tuah Keramat Sialang Soko
Ribuan Warga Kuansing Meriahkan Jalan Santai dan Pembukaan Festival Pacu Jalur 2025
LAMR Kuansing Esok akan Gelar Penabalan Gelar Adat untuk Bupati dan Wakil Bupati
HUT Kuansing ke-26, Pacu Jalur Siapkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:21 WIB

PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:37 WIB

PW MOI Riau Minta PGRI : Tarik Pernyataan LKBH: Tarik narasi menyudutkan wartawan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pacu Jalur Kuansing 2025: Alam Cahayo Tuah Nagoghi Bawa Pulang Gelar Juara

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:56 WIB

HUT Kuansing ke-26, Bupati Ajak Warga Kenang Jasa Para Pendiri Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Sempat Tertinggal, Jalur Sicantik Narosa Bangkit dan Kalahkan Tuah Keramat Sialang Soko

Berita Terbaru