Pengadilan Agama Teluk Kuantan Sukses Mediasi Perkara Gugatan Cerai, Pasangan Sepakat Hidup Rukun Kembali

- Admin

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Kuansing – Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menorehkan keberhasilan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara melalui perkara gugatan cerai. Mediasi perkara nomor 382 tahun 2024 ini dilaksanakan dua kali pada 9 dan 18 Desember 2024.

 

Mediasi dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mediator non Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Teddy Niswansyah, yang bertugas memediasi pihak berperkara itu berhasil menyepakati kesepakatan sepenuhnya. Penggugat menarik kembali gugatannya dan kedua belah pihak, suami dan istri melakukan perjanjian perdamaian untuk hidup rukun kembali.

Baca Juga :  Cerenti Menyala!! Ribuan Relawan Koalisi SDM Padati Lapangan Bola Cerenti Dalam Kampanye Suhardiman-Muklisin

 

Teddy Niswansyah mengatakan “perdamaian antara kedua principle ini merupakan itikad baik mereka yang saling memaafkan kesalahan dan komitmen untuk membina keluarga yang lebih harmonis kedepannya” tuturnya.

 

Selanjutnya, Teddy menambahkan bahwa tidak ada keluarga yang sempurna, problem dalam keluarga adalah sebuah keniscayaan sehingga respon terhadap masalah itu yang sebaiknya disikapi bijaksana dengan rasa kekeluargaan, ulasnya.

Baca Juga :  Festival Pacu Jalur Tradisional 2025 Siap Meriahkan Hari Jadi Kuansing ke-26

 

Kesepakatan yang dicapai ini kemudian dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian. Dokumen tersebut memuat poin-poin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti formal perdamaian.

 

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam membantu para pihak mencapai solusi yang adil dan damai tanpa harus melanjutkan perselisihan ke tahap litigasi yang lebih panjang. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara-perkara lainnya di masa depan. ***

Berita Terkait

Sungai Kuantan Kembali Makan Korban : Pemuda 26 Tahun Hilang Saat Berenang
Satlantas Polres Kampar Gelar Police Goes To School di SMKN 1 Kuok, SosiaIisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Green Policing
SMPN 1 Teluk Kuantan Sabet Juara Umum SPAC Techno VI, DMJ : Mental Juara Lahir dari Proses
Semangat Membara : SPAC TECHNO VI Resmi Dibuka Meski Diguyur Hujan
Camat Kuantan Tengah Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ketua Dewan Kesenian Kuansing
Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025, KUD Karya Bhakti Buktikan Eksistensi sebagai Pilar Ekonomi Desa Kebun Lado
SMKN 1 Teluk Kuantan Resmi Buka SPMB 2026/2027, Sediakan 4 Jalur Penerimaan
Empat Bulan Tanpa Kepastian, Pelanggan Tuntut Kejelasan dari PT PLN (Persero) ULP Teluk Kuantan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:50 WIB

Sungai Kuantan Kembali Makan Korban : Pemuda 26 Tahun Hilang Saat Berenang

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

Satlantas Polres Kampar Gelar Police Goes To School di SMKN 1 Kuok, SosiaIisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Green Policing

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:39 WIB

SMPN 1 Teluk Kuantan Sabet Juara Umum SPAC Techno VI, DMJ : Mental Juara Lahir dari Proses

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:46 WIB

Semangat Membara : SPAC TECHNO VI Resmi Dibuka Meski Diguyur Hujan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:21 WIB

Camat Kuantan Tengah Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ketua Dewan Kesenian Kuansing

Berita Terbaru

error: Content is protected !!