Kuansing, Kilatriau.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Teratak Baru, Kecamatan Kuantan Hilir, melaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2024 pada Selasa (18/03/2025) malam.
Acara ini dihadiri oleh Camat Kuantan Hilir, Edison Tuindra, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hayatun Nupus, perangkat desa, Niniak Mamak, serta tokoh masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Kuantan Hilir, Edison Tuindra, menjelaskan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 46 Tahun 2016, yang mewajibkan desa untuk menyampaikan laporan kepada BPD dan bupati melalui camat.
“Penyampaian LKPPD dilaksanakan berdasarkan Permendagri No. 46 Tahun 2016, yang mewajibkan desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD, serta LPPD kepada bupati melalui camat,” ujar Edison Tuindra kepada jurnalis.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan ini harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir.
Kepala Desa Teratak Baru, Yanto Lubis, menegaskan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD merupakan bentuk transparansi serta tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat.
“Menyampaikan laporan ini kepada masyarakat melalui BPD adalah kewajiban kami sebagai pemerintah desa dalam rangka transparansi. Hal ini juga merupakan mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas pokok Pemdes,” tutur Yanto Lubis.
Dengan adanya penyampaian laporan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami jalannya pemerintahan desa dan turut berpartisipasi dalam pembangunan yang lebih baik.