Pengadilan Agama Teluk Kuantan Sukses Mediasi Perkara Gugatan Cerai, Pasangan Sepakat Hidup Rukun Kembali

- Admin

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Kuansing – Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menorehkan keberhasilan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara melalui perkara gugatan cerai. Mediasi perkara nomor 382 tahun 2024 ini dilaksanakan dua kali pada 9 dan 18 Desember 2024.

 

Mediasi dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mediator non Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Teddy Niswansyah, yang bertugas memediasi pihak berperkara itu berhasil menyepakati kesepakatan sepenuhnya. Penggugat menarik kembali gugatannya dan kedua belah pihak, suami dan istri melakukan perjanjian perdamaian untuk hidup rukun kembali.

Baca Juga :  Latihan Perdana Kilek Alam Cahayo Nagori Warga Kopah Langsung Padati Tepian

 

Teddy Niswansyah mengatakan “perdamaian antara kedua principle ini merupakan itikad baik mereka yang saling memaafkan kesalahan dan komitmen untuk membina keluarga yang lebih harmonis kedepannya” tuturnya.

 

Selanjutnya, Teddy menambahkan bahwa tidak ada keluarga yang sempurna, problem dalam keluarga adalah sebuah keniscayaan sehingga respon terhadap masalah itu yang sebaiknya disikapi bijaksana dengan rasa kekeluargaan, ulasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan SKGR, Bendahara Desa di Singingi Hilir Dilaporkan

 

Kesepakatan yang dicapai ini kemudian dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian. Dokumen tersebut memuat poin-poin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti formal perdamaian.

 

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam membantu para pihak mencapai solusi yang adil dan damai tanpa harus melanjutkan perselisihan ke tahap litigasi yang lebih panjang. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara-perkara lainnya di masa depan. ***

Berita Terkait

YBM BRILiaN Resmikan Program WASH Pertama di Kuansing, Masjid Nur Muhammad Kini Dilengkapi Sarana Air Bersih
Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen
Lantik 22 Pj Kades, Pesan Muklisin: Jangan Hanya Duduk di Kantor
Religius Penuh Warna : MTQ ke-44 Riau Padukan Syiar Islam dan Kemegahan Budaya Melayu
Kuda Hitam Menjadi Raja Keramat Jubah Merah Tumbangkan Favorit Rebut Mahkota Tepian Burondo 2026
Duel Panas Alam Cahayo Tuah Nagori Langsung Lawan Tuah Putri Kuntum Bunga Andini
Kayuah Lomba Logo Pacu Jalur 2026 Dibuka Rp6 Juta Menanti Karya Anak Kuansing
H-1 Penutupan 46 Jalur Pacu Jalur Tepian Tigo Muaro Siap Mengguncang Batang Kuantan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:35 WIB

YBM BRILiaN Resmikan Program WASH Pertama di Kuansing, Masjid Nur Muhammad Kini Dilengkapi Sarana Air Bersih

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Lantik 22 Pj Kades, Pesan Muklisin: Jangan Hanya Duduk di Kantor

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:11 WIB

Religius Penuh Warna : MTQ ke-44 Riau Padukan Syiar Islam dan Kemegahan Budaya Melayu

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:11 WIB

Kuda Hitam Menjadi Raja Keramat Jubah Merah Tumbangkan Favorit Rebut Mahkota Tepian Burondo 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!