Pengadilan Agama Teluk Kuantan Sukses Mediasi Perkara Gugatan Cerai, Pasangan Sepakat Hidup Rukun Kembali

- Admin

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Kuansing – Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menorehkan keberhasilan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara melalui perkara gugatan cerai. Mediasi perkara nomor 382 tahun 2024 ini dilaksanakan dua kali pada 9 dan 18 Desember 2024.

 

Mediasi dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mediator non Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Teddy Niswansyah, yang bertugas memediasi pihak berperkara itu berhasil menyepakati kesepakatan sepenuhnya. Penggugat menarik kembali gugatannya dan kedua belah pihak, suami dan istri melakukan perjanjian perdamaian untuk hidup rukun kembali.

Baca Juga :  Lapangan Hijau Kubang Jorong Melur Dipenuhi Antusiasme Masyarakat pada Pembukaan Satu Nagari Satu Event (SNSE) Lubuak Jantan Bolek Tapai

 

Teddy Niswansyah mengatakan “perdamaian antara kedua principle ini merupakan itikad baik mereka yang saling memaafkan kesalahan dan komitmen untuk membina keluarga yang lebih harmonis kedepannya” tuturnya.

 

Selanjutnya, Teddy menambahkan bahwa tidak ada keluarga yang sempurna, problem dalam keluarga adalah sebuah keniscayaan sehingga respon terhadap masalah itu yang sebaiknya disikapi bijaksana dengan rasa kekeluargaan, ulasnya.

Baca Juga :  Lapas Teluk Kuantan: Ramadan dalam Keterbatasan, Harapan untuk Lapas Baru

 

Kesepakatan yang dicapai ini kemudian dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian. Dokumen tersebut memuat poin-poin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti formal perdamaian.

 

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam membantu para pihak mencapai solusi yang adil dan damai tanpa harus melanjutkan perselisihan ke tahap litigasi yang lebih panjang. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara-perkara lainnya di masa depan. ***

Berita Terkait

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Pelanggan Tuntut Kejelasan dari PT PLN (Persero) ULP Teluk Kuantan
SMKN 1 Teluk Kuantan : Gelar Spac Techno 6, Meriahkan Milad ke-57 dengan Lomba Tingkat SMP/MTs
Peristiwa Duka di Kuansing, Anak 4,5 Tahun Diduga Hanyut
Pertahanan Piala Bergilir : Panglimo Hitam Bintang Nagoghi Tetap Jaga Kekompakan dan Tingkatkan Prestasi
Panglimo Hitam Bintang Nagoghi : Melaju ke Hari Ke-3 Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir
Panitia Gelar Technical Meeting Pencabutan Undian : Bahas Aturan dan Pengundian Lawan
Japriadi Komentator Muda Inuman : Bersama Kita Jaga Budaya dan Tradisi
DPW Kuansing : Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 01:57 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Pelanggan Tuntut Kejelasan dari PT PLN (Persero) ULP Teluk Kuantan

Senin, 20 April 2026 - 12:00 WIB

SMKN 1 Teluk Kuantan : Gelar Spac Techno 6, Meriahkan Milad ke-57 dengan Lomba Tingkat SMP/MTs

Jumat, 3 April 2026 - 23:42 WIB

Peristiwa Duka di Kuansing, Anak 4,5 Tahun Diduga Hanyut

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:31 WIB

Pertahanan Piala Bergilir : Panglimo Hitam Bintang Nagoghi Tetap Jaga Kekompakan dan Tingkatkan Prestasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:34 WIB

Panglimo Hitam Bintang Nagoghi : Melaju ke Hari Ke-3 Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir

Berita Terbaru