Pengadilan Agama Teluk Kuantan Sukses Mediasi Perkara Gugatan Cerai, Pasangan Sepakat Hidup Rukun Kembali

- Admin

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Kuansing – Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menorehkan keberhasilan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara melalui perkara gugatan cerai. Mediasi perkara nomor 382 tahun 2024 ini dilaksanakan dua kali pada 9 dan 18 Desember 2024.

 

Mediasi dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mediator non Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Teddy Niswansyah, yang bertugas memediasi pihak berperkara itu berhasil menyepakati kesepakatan sepenuhnya. Penggugat menarik kembali gugatannya dan kedua belah pihak, suami dan istri melakukan perjanjian perdamaian untuk hidup rukun kembali.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Lepas 285 Jamaah Haji

 

Teddy Niswansyah mengatakan “perdamaian antara kedua principle ini merupakan itikad baik mereka yang saling memaafkan kesalahan dan komitmen untuk membina keluarga yang lebih harmonis kedepannya” tuturnya.

 

Selanjutnya, Teddy menambahkan bahwa tidak ada keluarga yang sempurna, problem dalam keluarga adalah sebuah keniscayaan sehingga respon terhadap masalah itu yang sebaiknya disikapi bijaksana dengan rasa kekeluargaan, ulasnya.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Salurkan Peket Sembako Jelang Ramadhan dan Berkah Adipura

 

Kesepakatan yang dicapai ini kemudian dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian. Dokumen tersebut memuat poin-poin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti formal perdamaian.

 

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam membantu para pihak mencapai solusi yang adil dan damai tanpa harus melanjutkan perselisihan ke tahap litigasi yang lebih panjang. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara-perkara lainnya di masa depan. ***

Berita Terkait

Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau
Pembangunan Jalan Usaha Tani di Simandolak, Petani Apresiasi Bupati Kuansing
Mobil Panther Tergelincir ke Sungai Batang Kuantan, Proses Evakuasi Masih Berlangsung
Reses DPRD Kuansing: Fedrios Gusni Serap Aspirasi Warga Muara Lembu, Fokus pada Normalisasi Sungai Lombu dan Penanggulangan Banjir
Menjelang Pacu Jalur HUT Kuansing ke-25, Jumlah Peserta Bertambah Jadi 34 Jalur
Jumlah Peserta Pacu Jalur HUT Kuansing ke-25 di Tepian Datuak Bandaro Lelo Budi Bertambah Menjadi 26 Jalur
Peringati HUT ke-129, BRI Teluk Kuantan Bersama YBM BRILiaN Salurkan Bantuan dan Gelar Berbagai Kegiatan Sosial
Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Kuantan, Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Kejadian
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:20 WIB

Pembangunan Jalan Usaha Tani di Simandolak, Petani Apresiasi Bupati Kuansing

Kamis, 26 Desember 2024 - 00:26 WIB

Mobil Panther Tergelincir ke Sungai Batang Kuantan, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:16 WIB

Reses DPRD Kuansing: Fedrios Gusni Serap Aspirasi Warga Muara Lembu, Fokus pada Normalisasi Sungai Lombu dan Penanggulangan Banjir

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:55 WIB

Pengadilan Agama Teluk Kuantan Sukses Mediasi Perkara Gugatan Cerai, Pasangan Sepakat Hidup Rukun Kembali

Berita Terbaru

Budaya

Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau

Jumat, 10 Jan 2025 - 11:02 WIB