Satpol PP Kuansing Amankan 12 Pasangan dalam Razia Pekat di Dua Penginapan

- Admin

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Teluk Kuantan, – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan razia Razia Rutin dalam upaya menegakkan Perda Pekat (Penyakit Masyarakat).

Dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2010 kali ini, Satpol PP PKP Kuansing menyisir 2 Hotel/Penginapan yang kerap dijadikan tempat perzinahan oleh pasangan haram diluar nikah pada Sabtu (1/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangannya Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing Riokasyter melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Sonny Andri mengatakan razia kali ini menyisir 2 lokasi.

Baca Juga :  Konji Barayak, Makanan Khas Tradisional Kuansing

“Malam ini kita penindakan secara refresif (pola penindakan yustisial, penyidikan dan pelanggaran), sesuai dengan Perda 14/2010 tentang PEKAT di 2 tempat” Sebut Sonny Andri

“Pada titik pertama yaitu di Wisma OS kita mendapati 9 pasangan diluar nikah yang sedang menginap kemudian dilokasi kedua yaitu di hotel SI kita dapati 3 pasangan” Lanjut Sonny Andri.

Masih Sonny Andri, pihaknya saat ini mengamankan 12 pasangan tersebut di markas Satpol PP Kuansing untuk Dilakukan Pendataan Identitas.

“Pasangan muda mudi tersebut di bawa ke Markas Komando Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan untuk di interogasi oleh penyidik (PPNS) bidang penegak Perda satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi” Jelas Sonny Andri.

Baca Juga :  Penyerahan Beberapa Piala KORMI Tradisional Ke SMKN 1 Teluk Kuantan

“Kemudian akan Dilakukan pemeriksaan Kesehatan/Tes HIV untuk mendeteksi infeksi HIV oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi” Tambah Sonny Andri.

Sonny Andri mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP Kuansing dalam Menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2010

Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah.

Berita Terkait

YBM BRILiaN Resmikan Program WASH Pertama di Kuansing, Masjid Nur Muhammad Kini Dilengkapi Sarana Air Bersih
Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen
Lantik 22 Pj Kades, Pesan Muklisin: Jangan Hanya Duduk di Kantor
Religius Penuh Warna : MTQ ke-44 Riau Padukan Syiar Islam dan Kemegahan Budaya Melayu
Kuda Hitam Menjadi Raja Keramat Jubah Merah Tumbangkan Favorit Rebut Mahkota Tepian Burondo 2026
Duel Panas Alam Cahayo Tuah Nagori Langsung Lawan Tuah Putri Kuntum Bunga Andini
Kayuah Lomba Logo Pacu Jalur 2026 Dibuka Rp6 Juta Menanti Karya Anak Kuansing
H-1 Penutupan 46 Jalur Pacu Jalur Tepian Tigo Muaro Siap Mengguncang Batang Kuantan
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:35 WIB

YBM BRILiaN Resmikan Program WASH Pertama di Kuansing, Masjid Nur Muhammad Kini Dilengkapi Sarana Air Bersih

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Lantik 22 Pj Kades, Pesan Muklisin: Jangan Hanya Duduk di Kantor

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:11 WIB

Religius Penuh Warna : MTQ ke-44 Riau Padukan Syiar Islam dan Kemegahan Budaya Melayu

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:11 WIB

Kuda Hitam Menjadi Raja Keramat Jubah Merah Tumbangkan Favorit Rebut Mahkota Tepian Burondo 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!