Satpol PP Kuansing Amankan 12 Pasangan dalam Razia Pekat di Dua Penginapan

- Admin

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Teluk Kuantan, – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan razia Razia Rutin dalam upaya menegakkan Perda Pekat (Penyakit Masyarakat).

Dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2010 kali ini, Satpol PP PKP Kuansing menyisir 2 Hotel/Penginapan yang kerap dijadikan tempat perzinahan oleh pasangan haram diluar nikah pada Sabtu (1/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangannya Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing Riokasyter melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Sonny Andri mengatakan razia kali ini menyisir 2 lokasi.

Baca Juga :  Menanggapi Keluhan Masyarakat Sentajo Raya, Bukti Nyata Bupati Kuansing Intruksikan Dinas PUPR Kuansing Perbaiki Jalan Rusak

“Malam ini kita penindakan secara refresif (pola penindakan yustisial, penyidikan dan pelanggaran), sesuai dengan Perda 14/2010 tentang PEKAT di 2 tempat” Sebut Sonny Andri

“Pada titik pertama yaitu di Wisma OS kita mendapati 9 pasangan diluar nikah yang sedang menginap kemudian dilokasi kedua yaitu di hotel SI kita dapati 3 pasangan” Lanjut Sonny Andri.

Masih Sonny Andri, pihaknya saat ini mengamankan 12 pasangan tersebut di markas Satpol PP Kuansing untuk Dilakukan Pendataan Identitas.

“Pasangan muda mudi tersebut di bawa ke Markas Komando Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan untuk di interogasi oleh penyidik (PPNS) bidang penegak Perda satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi” Jelas Sonny Andri.

Baca Juga :  Suhardiman Amby Kunjungi RSUD Teluk Kuantan, Tinjau Pelayanan Baru CT Scan

“Kemudian akan Dilakukan pemeriksaan Kesehatan/Tes HIV untuk mendeteksi infeksi HIV oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi” Tambah Sonny Andri.

Sonny Andri mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP Kuansing dalam Menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2010

Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah.

Berita Terkait

Satpol PP Kuansing Razia Panti Pijat dalam Penegakan Perda Pekat
Tim Pencak Silat SH Terate Kuantan Singingi Raih 5 Emas di Riau Competition
MK Tolak Gugatan, Suhardiman-Muklisin Resmi Pemenang Pilkada Kuansing
MK Tolak Gugatan Adam-Sutoyo, Hasil Pilkada Kuansing Tetap Sah
RSUD Teluk Kuantan Klarifikasi Dugaan Kelalaian, Tegaskan Tindakan Sesuai SOP
Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau
Pembangunan Jalan Usaha Tani di Simandolak, Petani Apresiasi Bupati Kuansing
Mobil Panther Tergelincir ke Sungai Batang Kuantan, Proses Evakuasi Masih Berlangsung
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:42 WIB

Satpol PP Kuansing Razia Panti Pijat dalam Penegakan Perda Pekat

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:24 WIB

Tim Pencak Silat SH Terate Kuantan Singingi Raih 5 Emas di Riau Competition

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:10 WIB

MK Tolak Gugatan, Suhardiman-Muklisin Resmi Pemenang Pilkada Kuansing

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:46 WIB

MK Tolak Gugatan Adam-Sutoyo, Hasil Pilkada Kuansing Tetap Sah

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:31 WIB

Satpol PP Kuansing Amankan 12 Pasangan dalam Razia Pekat di Dua Penginapan

Berita Terbaru