Satpol PP Kuansing Amankan 12 Pasangan dalam Razia Pekat di Dua Penginapan

- Admin

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Teluk Kuantan, – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan razia Razia Rutin dalam upaya menegakkan Perda Pekat (Penyakit Masyarakat).

Dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2010 kali ini, Satpol PP PKP Kuansing menyisir 2 Hotel/Penginapan yang kerap dijadikan tempat perzinahan oleh pasangan haram diluar nikah pada Sabtu (1/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangannya Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing Riokasyter melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Sonny Andri mengatakan razia kali ini menyisir 2 lokasi.

Baca Juga :  Pacu Jalur Kuantan Singingi: Mengalir Abadi di Tengah Arus Zaman

“Malam ini kita penindakan secara refresif (pola penindakan yustisial, penyidikan dan pelanggaran), sesuai dengan Perda 14/2010 tentang PEKAT di 2 tempat” Sebut Sonny Andri

“Pada titik pertama yaitu di Wisma OS kita mendapati 9 pasangan diluar nikah yang sedang menginap kemudian dilokasi kedua yaitu di hotel SI kita dapati 3 pasangan” Lanjut Sonny Andri.

Masih Sonny Andri, pihaknya saat ini mengamankan 12 pasangan tersebut di markas Satpol PP Kuansing untuk Dilakukan Pendataan Identitas.

“Pasangan muda mudi tersebut di bawa ke Markas Komando Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan untuk di interogasi oleh penyidik (PPNS) bidang penegak Perda satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi” Jelas Sonny Andri.

Baca Juga :  Operasi Pencarian Bocah di Cerenti Berlanjut, Kapolsek Turun Langsung ke Lokasi

“Kemudian akan Dilakukan pemeriksaan Kesehatan/Tes HIV untuk mendeteksi infeksi HIV oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi” Tambah Sonny Andri.

Sonny Andri mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP Kuansing dalam Menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2010

Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah.

Berita Terkait

Sungai Kuantan Kembali Makan Korban : Pemuda 26 Tahun Hilang Saat Berenang
Satlantas Polres Kampar Gelar Police Goes To School di SMKN 1 Kuok, SosiaIisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Green Policing
SMPN 1 Teluk Kuantan Sabet Juara Umum SPAC Techno VI, DMJ : Mental Juara Lahir dari Proses
Semangat Membara : SPAC TECHNO VI Resmi Dibuka Meski Diguyur Hujan
Camat Kuantan Tengah Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ketua Dewan Kesenian Kuansing
Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025, KUD Karya Bhakti Buktikan Eksistensi sebagai Pilar Ekonomi Desa Kebun Lado
SMKN 1 Teluk Kuantan Resmi Buka SPMB 2026/2027, Sediakan 4 Jalur Penerimaan
Empat Bulan Tanpa Kepastian, Pelanggan Tuntut Kejelasan dari PT PLN (Persero) ULP Teluk Kuantan
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:50 WIB

Sungai Kuantan Kembali Makan Korban : Pemuda 26 Tahun Hilang Saat Berenang

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

Satlantas Polres Kampar Gelar Police Goes To School di SMKN 1 Kuok, SosiaIisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Green Policing

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:46 WIB

Semangat Membara : SPAC TECHNO VI Resmi Dibuka Meski Diguyur Hujan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:21 WIB

Camat Kuantan Tengah Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ketua Dewan Kesenian Kuansing

Senin, 27 April 2026 - 20:17 WIB

Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025, KUD Karya Bhakti Buktikan Eksistensi sebagai Pilar Ekonomi Desa Kebun Lado

Berita Terbaru

error: Content is protected !!