Kilatriau.id | Kuansing – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi resmi melantik Aditya Pramana sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menggantikan Aldiko Putera. Pelantikan berlangsung pada Rabu (30/4/2025) pukul 14.00 WIB di Gedung DPRD Kuansing, Sinambek, Teluk Kuantan.
Aditya merupakan perwakilan dari daerah pemilihan (dapil) IV Kuansing. Namun di balik pelantikan ini, muncul berbagai suara kritis yang menilai proses PAW dan prosedur hukum yang sedang berjalan.
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, menjelaskan bahwa PAW Aldiko diproses karena yang bersangkutan telah diberhentikan dari keanggotaan PKB. “Kami memproses PAW ini lantaran yang bersangkutan sudah dipecat dari keanggotaan partai,” ujar Juprizal saat dihubungi team media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Juprizal mengakui bahwa pihaknya menerima surat dari kuasa hukum Aldiko yang meminta penundaan proses PAW. Namun surat tersebut datang setelah proses administrasi PAW sudah sampai ke Gubernur Riau, sehingga tidak dapat ditangguhkan. “Ketika surat gubernur turun, proses PAW harus dilaksanakan,” tambahnya.
Pemecatan Aldiko dari PKB pun menuai tanda tanya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Aldiko diduga tidak sejalan dengan keputusan partai saat Pilkada Kuansing lalu, dan justru mendukung calon dari luar partai. Hingga berita ini ditulis, Ketua PKB Kuansing, Musliadi, belum memberikan keterangan meskipun telah dihubungi.
Sumber Berita : Indovizka.com