Kilatriau.co.id | Kuansing-Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Camat Kuantan Tengah Eka Putra, S.Sos., M.Si. menyerahkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 37 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan se-Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyerahan SPMT tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Camat Kuantan Tengah, Rabu pagi (14/01/2026).
Dalam amanatnya, Camat Kuantan Tengah Eka Putra mengucapkan selamat kepada para PPPK yang menerima SPMT serta menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah menyerahkan SPMT kepada 37 PPPK. Status PPPK bukan hanya soal pengangkatan, tetapi juga merupakan komitmen untuk bekerja secara profesional, melayani masyarakat dengan sepenuh hati, serta menjunjung tinggi disiplin dan etika birokrasi,” ujar Eka Putra ,S.Sos,.M.Si.
Lebih lanjut, Eka Putra menjelaskan bahwa 37 penerima SPMT tersebut ditempatkan di beberapa unit kerja di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
“Dari 37 orang tersebut telah ditempatkan di beberapa unit kerja 12 orang di Kantor Camat Kuantan Tengah, 10 orang di Kelurahan Simpang Tiga, 8 orang di Kelurahan Pasar Taluk, dan 7 orang di Kelurahan Sungai Jering,“tutur Eka Putra,S.Sos,.M.Si.











