KILATRIAU.ID | TELUK KUANTAN – Dr. H Suhardiman Amby MM, Bupati Kuantan Singingi, mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, ia tidak pernah menggunakan kendaraan dinas (Randis) yang seharusnya berpelat nomor BM 1 K. Hal ini disampaikan saat apel netralitas ASN menjelang Pilkada Kuansing 2024 pada Senin (23/09/2024).
Dr. H Suhardiman Amby MM: Tanpa Kendaraan Dinas Selama Menjabat Bupati Kuansing, Suhardiman menjelaskan bahwa kendaraan dinas jabatan tersebut belum dikembalikan oleh bupati sebelumnya, Andi Putra, SH.,MH setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun tidak memiliki Randis, Suhardiman tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah dengan mobil dinas milik Kepala Bagian (Kabag) dan mobil pribadinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama saya menjabat Bupati, saya belum pernah menggunakan mobil jabatan seharusnya. Saya tetap mengembalikan mobil dinas yang digunakan dan menggunakan mobil lain untuk mendukung kinerja saya,” jelas Suhardiman.
Dalam kesempatan tersebut, Suhardiman Amby didampingi oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, Kajari Kuansing, Syahroni SH MH, serta pejabat Forkopimda dan OPD Kuansing. Mereka semua terlihat terharu mendengar penjelasannya.
Selain kendaraan dinas, Suhardiman juga menyerahkan rumah dinas yang ditempatinya selama menjabat, sebagai bagian dari tanggung jawabnya saat memasuki masa cuti kampanye. Tindakan ini mencerminkan komitmen Suhardiman untuk menjaga integritas dan transparansi selama masa jabatannya.
Sumber Berita : Detakkita.com